Membunuh oleh karena Mempertahan diri karena dalam posisi berbahaya/atau terancam dibunuh, maka hal itu diperbolehkan. Akan tetapi Habil tidak melakukannya karena sikap Wara`nya. Habil takut apabila dalam membalas membunuh akan mengikutkan nafsu amarah hingga jatuh hukum : orang yang dibunuh dan membunuh masuk neraka.
Komentar
Posting Komentar
"Selamat datang di Blog Saya, Silakan beri komentar dan saran Anda di artikel ini, dalam rangka saling berbagi ilmu., berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel"